Layanan

Non – Litigasi
Dalam bidang non – litigasi yaitu pelayanan jasa hukum dan konsultasi pajak di luar pengadilan melalui konsiliasi, negoisasi, mediasi, serta arbitrase. Ruang lingkup pekerjaan dalam bidang non – litigasi yakni sebagai berikut:
1. Legal Opinion / Konsultasi hukum
Law Firm & Tax Consultant Sujono And Partners mampu memberikan pendapat hukum / legal opinion berdasarkan teori – teori hukum, konsep – konsep hukum dan peraturan perundang – undangan serta praktik yang terjadi dalam penegakan hukum, baik secara lisan maupun tertulis setiap permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Klien.
2. Legal Drafting
Law Firm & Tax Consultant Sujono And Partners berpengalaman dalam membuat atau menyempurnakan (bila sudah ada), melakukan perancangan atau peninjauan dan/atau negoisasi Memorandum of Understanding (MoU) dan/atau Joint Ventures Agreement (JVA) serta berbagai perjanjian lainnya seperti Management Partnership Contract, Personal Dispatch Agreement, Distributorship Agreement, Kerjasama Operasional (KSO), Built Operation Transfer (BOT) dan lain sebagainya.
3. Legal Audit
Law Firm & Tax Consultant Sujono And Partners melakukan Legal Audit guna menekankan keamanan hukum perusahaan Klien dan pondasi secara keseluruhan dengan tujuan mitigasi risiko hukum dan penyelesaian suatu kasus atau evaluasi tahunan.
4. Tax Consultant
- Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari Klien.
- Melayani konsultasi perpajakan dengan memberikan pemahaman tentang peraturan perpajakan yang berlaku serta penerapannya dalam kegiatan usaha sesuai dengan bidang usahanya.
- Melakukan perencanaan pajak yang dibutuhkan oleh Klien hingga proses pelaporannya, dan membantu mengoptimalkan pelaporan pajak Klien.
- Membantu Klien dalam restitusi pajak.
- Mewakili dan/atau mendampingi Klien saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak.
- Membantu untuk menyusun pedoman perpajakan bagi Klien.
Litigasi
Bidang litigasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum melalui badan – badan peradilan di Indonesia, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan lingkup peradilan lainnya. Ruang lingkup pekerjaan dalam bidang litigasi, meliputi:
1. Legal Opinion / Konsultasi hukum
- Sengketa agraria/pertanahan
- Sengketa waris
- Sengketa bisnis
- Sengketa persaingan usaha
- Sengketa perbankan
- Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan Kepailitan
- Sengketa lingkungan hidup
- Sengketa perselisihan hubungan industrial
- Sengketa hak kekayaan intelektual
- Sengketa pajak
- Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
- Sengketa tata usaha negara


2. Hukum Pidana
Salah satu masalah hukum yang sering dijumpai dalam masyarakat dari zaman dahulu hingga sekarang yakni masalah hukum pidana. Hal ini sangat berkaitan dari segala aspek, baik perorangan maupun terkait lingkungan usaha/bisnis. Law Firm & Tax Consultant Sujono And Partners mampu membantu dan mewakili Klien dalam permasalahan aspek hukum pidana, seperti:
3. Hukum Pajak, Kepabeanan Dan Cukai
Mewakili Wajib Pajak/Bea/Cukai untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan termasuk tapi tidak terbatas mendampingi dalam pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), mengajukan upaya hukum berupa gugatan atau permohonan banding kepada Pengadilan Pajak, mengajukan upaya hukum pemohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung (MA), mengajukan upaya hukum terhadap Surat Paksa (SP), mengajukan upaya hukum terhadap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), mengajukan upaya hukum terhadap pengumuman pelelangan, mengajukan upaya hukum terhadap pencegahan Wajib Pajak/Bea/Cukai untuk berpergian ke luar negeri, mengajukan upaya hukum terhadap penyanderaan Wajib Pajak/Bea/Cukai (Gijzeling), mengajukan upaya hukum terhadap seluruh keputusan DJP, mengajukan upaya hukum terhadap seluruh keputusan DJP yang dapat diajukan gugatan dan membela Wajib Pajak/Bea/Cukai dalam dugaan tindak pidana pajak mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Our Project











